SELALU INGAT, BULLYING ADALAH
TINDAK KRIMINAL!
Apa Dasarnya.....?
SELALU INGAT, BULLYING ADALAH
TINDAK KRIMINAL!
Apa Dasarnya.....?
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 35: "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
Pasal 76C: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal 80:
Ayat (1): "Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yang mengakibatkan anak tersebut mengalami luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Ayat (2): "Dalam hal kekerasan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Ayat (3): "Dalam hal kekerasan yang mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016:
Pasal 27 ayat (3): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 29: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 33: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penganiayaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya."
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan:
Peraturan ini lebih bersifat kebijakan dan prosedur yang mengatur langkah-langkah preventif dan penanganan terhadap tindak kekerasan di sekolah, termasuk bullying. Isi lengkap dari pasal-pasalnya mengatur kewajiban pihak sekolah untuk menyediakan lingkungan yang aman dan melakukan langkah penanganan jika terjadi kekerasan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 335 ayat (1): "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan secara bersama-sama atau yang menggunakan ancaman pidana yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:
Pasal 4: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan diskriminasi ras dan etnis dalam bentuk: a) pernyataan diskriminatif; b) tindakan kekerasan; c) pengucilan, pemisahan, atau pembedaan; d) menciptakan kondisi diskriminatif; e) memberikan sanksi administratif atau menghalangi hak."
Pasal 15: "Barang siapa melakukan tindakan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
Pasal 1365: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
Pasal 29: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Nah setelah baca isi pasal tersebut, kalian yakin bakalan ngelakuin tindakan Bullying?